menitindonesia, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, dalam surat dakwaan kasus korupsi suap importasi barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu proses hukum berjalan sebelum mengambil langkah terhadap Djaka.
“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Kamis (7/5/2026).
Ia memastikan Djaka belum akan dinonaktifkan dari jabatannya meski namanya disebut dalam persidangan.
Menurutnya, kemunculan nama dalam dakwaan belum bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif.
“Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti,” ujarnya.
Purbaya menilai masih terlalu dini mengambil keputusan sebelum ada kejelasan hukum dari pengadilan.
“Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” lanjutnya.
Nama Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor barang yang menyeret pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama dua rekannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Dalam dokumen dakwaan, Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pejabat DJBC lainnya, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Jaksa mengungkap, pertemuan tersebut berkaitan dengan pengurusan barang impor milik Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami dwelling time tinggi.
Sebulan setelah pertemuan itu, pihak Blueray Cargo kembali menemui pejabat DJBC untuk meminta bantuan memperlancar proses pengeluaran barang impor.
Dari komunikasi tersebut, pengawasan barang impor disebut dipermudah dengan keterlibatan sejumlah pejabat DJBC.
Jaksa KPK menyebut selama proses koordinasi berlangsung, para terdakwa memberikan uang, fasilitas hiburan hingga barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 senilai Rp8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando Hamonangan.
Selanjutnya pada Agustus dan September 2025, kembali diserahkan uang masing-masing senilai Rp8,9 miliar dan Rp8,5 miliar.
Total dugaan suap yang mengalir hingga Januari 2026 mencapai Rp61,3 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.