Bangunan Liar Sepanjang Poros Pintu Nol Resahkan Warga, PILHI: Diduga Lahannya Diperjuabelikan Oknum di Unhas


menitindonesia, MAKASSAR – Warga meminta agar Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) kota Makassar melakukan menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Poros Pintu Nol, Perintis Kemerdekaan KM 10, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Bangunan yang ada di sekitar kampus Unhas itu, diduga menempati lahan Unhas – berupa kios, warung makan, toko kelontong, sebagian halaman cafe Bujang, cafe Zero, counter pulsa, rumah kos, dan puluhan gerobak kontainer yang menempati trotoar sepanjang Jalan Pintu Nol.
Direktur Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Syamsir Anchi, mengatakan, lahan milik kampus Unhas masih banyak di area Pintu Nol yang panjangnya kurang lebih 2.5 km. Namun, kata Anchi, tidak dikelolah dengan baik dan terkesan diterlantarkan.
“Kondisi inilah yang dimanfaatkan sebagian warga dan oknum di Unhas. Pagar tanda batas sebelah kanal tidak nampak lagi, padahal pagar besi itu masih kokoh berdiri di tahun 90-an hingga 2005. Sekarang, berdiri bangunan di atasnya, termasuk juga bangunan kontainer yang berjejer di Pintu Nol,” kata Syamsir Anchi melalui keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Demonstran Unhas era tahun 1998 itu, juga meminta agar pihak Unhas, khususnya bagian aset, turun tangan menyelamatkan asset Unhas dan melakukan koorrdinasi dengan Pemkot Makassar terkait dengan kesemrawutan lingkungan di atas asset milik kampus yang ada di Pintu Nol.
“Selama ini aset Unhas di perbatasan kampus dengan area pondokan, sekitar Pintu Nol, banyak yang diperjualbelikan. Modusnya, pedagang lama yang menempati lahan jualan bisa dijual atau dialihkan kepada pedagang baru yang hendak jualan,” ungkap Anchi.
Transaksi antar pedagang ini, kata dia, bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta per lahan, lengkap dengan gerobak.
Selain itu, diduga kuat ada oknum yang memungut ‘setoran’ mengatasnamakan pihak Unhas.
“Konon, upeti ini dipungut oleh pihak Unhas melalui orang-orang tertentu yang ditunjuk. Dugaan setoran ini pun dimulai dari harga Rp10 juta per pedagang, terutama yang menempati lahan baru,” beber Anchi
Hasil investigasi yang dilakukan PILHI, ungkap dia, kategori bangunan bisa diklasifikasikan bangunan permanen dan bukan permanen di atas lahan Unhas.
“Diduga lahan Unhas yang kosong inilah dijadikan cuan oknum tertentu dari pihak rektorat, jika ada warga yang hendak menempati lahan tertentu dengan status kontrak,” ucapnya.
Namun, kata Anchi, status kontrak ini bisa dihitung jari jika bangunannya ditinggali, bukan tempat jualan. Diduga, pembayaran dilakukan melalui transfer bank yang ditunjuk oleh oknum dari Unhas.
“Sementara jual-beli lahan lama antar sesama pedagang tidak melalui pihak rektorat, melainkan langsung sesama pedagang,” terangnya.
Anchi menyarankan, penertiban dilakukan oleh Pemkot Makassar bekerja sama dengan pihak Unhas. Pedangang yang berjualan di trotoar jalan, ujar dia, bisa digeser dalam pagar Unhas atau difasilitasi jualan di Jasbog. (roma)