Kejaksaan Agung Seret Adik Menkominfo dalam Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Menteri Kominfo Jhonny G Plate usai diperiksa intensif di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tower BTS 4G. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kejaksaan Agung semakin agresif menelisik dugaan korupsi  tower Base Tranceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hingga saat ini, telah menyita Rp10 miliar, termasuk asset dan properti BTS 4G itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan kasus ini, menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate.
BACA JUGA:
Diskominfo Canangkan Program Meeting Metaverse Hingga Bangun Aplikasi Diagnosa Kesehatan Dukung Resiliensi Kota Makassar
“Kemarin ada sitaan Rp10 miliar sekian. Ini termasuk rumah, sepeda motor, dan uang anggaran  yang dikembalikan sukarela oleh Alex, ada juga sebagian uang dari Saudara GAP sebesar Rp 500 juta sekian,” kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (15/3/2023), kemarin.
Uang yang diterima Gregorius Alex Plate (GAP), kata dia, merupakan dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate. Kuntadi mengatakan akan memeriksa kembali Alex.
“Kita lihat setelah kita ekspose. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” ungkap Kuntadi.
Kuntadi menuturkan, pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan proyek BAKTI tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana BAKTI ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara.
“Namun yang jelas penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujar Kuntadi.
Saat diperiksa kemarin, penyidik mencecar Johnny G Plate dengan 26 pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi itu, termasuk ihwal aliran dana ke adiknya. Kuntadi mengatakan Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran.
Usai pemeriksaan, Johnny G Plate sempat menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek ini. Kuntadi menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius.
“Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati GAP, adik menteri ini, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. (roma)