menitindonesia, JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menerima pemberhentian anak buahnya, Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar diberhentikan pada 1 April 2023 lalu.
Jenderal Sigit sudah dua kali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak memberhentikan Brigjen Endar. Namun, surat Jenderal Sigit itu, tak digubris KPK. Endar tetap dikembalikan ke Polri. Lalu Jenderal Sigit pun menyuruh Endar melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
“Benar, Bapak Kapolri yang meminta saya ke sini dan memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).
Endar melaporkan Firli Bahuri karena mencopotnya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Ia mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.
Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK.
“Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu,” ujarnya.
Endar berharap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bijak dalam mengambil keputusan agar lembaga antirasuah terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kaporli. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini,” ujarnya.
Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
“Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” ujarnya.
Brigjen Endar Priantoro mengaku kecewa dengan Firli karena memberhentikannya sebagai Dirlidik pada akhir Maret 2023 kemarin.
Juga, Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi. Bahkan, untuk sekedar komunikasi dengan Firli Bahuri pun dia mengaku tak pernah.
“Saya tidak pernah komunikasi dengan Firli, dipanggil juga tak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal, ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pengin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini, alasan (pemberhentiannya) apa. Gentle saja,” ujarnya.
Endar menuturkan, setelah diberi surat pemberhentian dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Sekjen Cahya H Harefa, Endar pun menghadap Jenderal Sigit. Dia melaporkan pemberhentian dirinya dan memperlihatkan surat penghadapan ke Polri.
“Saya menghadap beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK,” ucap Endar. (andi endeng)