Wasekjen Demokrat Andi Timo Pangerang: Moeldoko Itu Sesat, Harus Dilawan!

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang, mengatakan, para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se Indonesia akan melakukan gerakan serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk menyampaikan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung.
“Para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA. Surat ini disampaikan melalui pengadilan negeri di daerah masing-masing,” kata Andi Timo Pangerang melalui keterangannya, Selasa (4/3/2023).

BACA JUGA:
Kapolri Perintahkan Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

BACA JUGA:
Malam Kenal Pamit Kapolda Sulsel, Gubernur Andi Sudirman: Bangun Sinergi Wujudkan Kamtibmas Aman

Hal itu dilakukan, lanjut dia, sebagai wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Menurut Andi Timo, para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan yang kembali dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Juga, Timo menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai. Menurutnya ambisi Moledoko membegal demokrat merupakan tindakan sesat yang harus dilawan
“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” tegasnya.
Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY. (andi endeng)