Beranda MAROS Penambangan Liar di Lahan Milik Kades, Aktivis Tunggu Keseriusan Bupati Maros
menitindonesia, MAROS – Tambang liar di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, jalan terus. Bupati Maros, Chaidir Syam diminta serius menangani.
Padahal, warga setempat sudah mengeluh. Selain merusak lingkungan, aktivitas alat berat juga sudah menghancurkan jalan beton yang menjadi akses warga menuju Pattiro, salah satu dusun di desa itu.
Ismail Tantu, aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Indonesia mengaku prihatin atas maraknya tambang liar di Kabupaten Maros, termasuk yang di Labuaja itu.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa dampak yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut adalah rusaknya jalan desa,” tutur Ismail, Selasa (16/5/2023).
Makanya, dia menemui Bupati Maros, Chaidir Syam.
“Dalam pertemuan itu kami mendesak Pemerintah Kabupaten Maros mengambil langkah-langkah konkret, tegas, dan cepat. Kami meminta Pak Bupati menghentikan segala aktivitas penambangan kalau tak mengantongi izin dan meminta ganti rugi atas kerusakan jalan yang diakibatkan oleh mereka,” imbuhnya.
Lemkira Indonesia juga meminta pemerintah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya oknum pejabat setempat yang bermain.
“Alhamdulillah Pak Bupati merespons dengan baik. Beliau mengungkapkan bahwa telah memerintahkan Camat Cenrana melakukan investigasi di lapangan. Khususnya kerusakan jalan desa. Pak Bupati juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Maros dan meminta melakukan penyelidikan atas dugaan tambang liar tersebut dan mengambil langkah tepat menyikapi dampak penambangan tersebut,” tutur Ismail lagi.
Lemkira berjanji akan komitmen mengawal langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Maros seperti apa kelanjutannya.
Sebelumnya, warga di Dusun Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, mengeluhkan adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal di lingkungan mereka.
Salah satu warga, Rendy mengatakan, aktivitas tambang tersebut sudah berjalan sekitar 3 bulan.
Keberadaan lokasi tambang ilegal ini pun membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Mulai dari rusaknya akses jalan ke dusun lain, hingga debu dari area tambang yang menggangu warga.
“Ada banyak dampak buruk. Pertama merusak lingkungan, suara alat beratnya mengganggu karena berada di pemukiman penduduk, berlumpur kalau hujan dan berdebu kalau panas matahari, akses jalan ke dusun lain hancur total sehingga tidak bisa lagi dilalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” katanya.
Ia menyebutkan lokasi tambang tersebut merupakan milik kepala desa.
“Dia beli murah tanah warga, lalu dijadikan lokasi tambang. Di lokasi inilah juga pihak kontraktor pelebaran jalan mengambil material,” tuturnya.
Kepala Desa Labuaja, Asdar mengakui terkait kepemilikan lahan yang disebut sebagai lokasi tambang oleh warga.
“Memang benar itu punya saya,” katanya.
Namun Asdar mengelak bahwa itu bukan aktivitas tambang. “Rencananya memang ingin diratakan, agar saya bisa membangun warkop di sana,” terangnya.
Salah seorang warga Labuaja berinisial (M) mengatakan bahwa Kades Labuaja melakukan pembohonhan publik. “Tidak benar kalau melakukan penambangan liar hanya untuk tujuan lokasi warkop. Kondisi lokasi sudah sangat parah dan rusak oleh ulah sang kades,” tegas M. (*)