menitindonesia, JAKARTA – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan kader Partai Demokrat Dokter Hewan (drh) Jhoni Allen Marbun ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Pemecatan Jhony Allen sebagai anggota Partai Demokrat dinyatakan sah.
Sebelumnya, pemecatan politisi yang dicap sebagai pengkhianat di partainya itu, juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Kepres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI dan MPR masa jabatan 2019-2024. Jhon Allen digantikan oleh Ongku P Hasibuan, peraih suara terbanyak kedua setelah Jhoni sejak 1 Nopermber 2022.
BACA JUGA:
Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Penuhi Undangan MKD
Atas pemecatannya itu, Jhoni pun melakukan perlawanan hukum. PN Jakarta Pusat menolak gugatan itu dan dikuatkan dengan banding dan kasasi hingga PK. MA menilai pemecatan Jhoni sudah tepat karena melalui proses Mahkamah Partai. Duduk sebagai Ketua Majelis Kasasi Jacob Ginting dan Anggota Nani Indrawati.
BACA JUGA:
Begini Cara Asmo Sulsel Memaknai World Blood Donor Day