MA Sahkan Pemecatan Jhoni Allen, Ricky Kurniawan: PK Begal Partai Ditolak MA, Alhamdulillah!

Bekas kader Demokrat, Dokter Hewan Jhoni Allen Marbun. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan kader Partai Demokrat Dokter Hewan (drh) Jhoni Allen Marbun ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Pemecatan Jhony Allen sebagai anggota Partai Demokrat dinyatakan sah.
Sebelumnya, pemecatan politisi yang dicap sebagai pengkhianat di partainya itu, juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Kepres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI dan MPR masa jabatan 2019-2024. Jhon Allen digantikan oleh Ongku P Hasibuan, peraih suara terbanyak kedua setelah Jhoni sejak 1 Nopermber 2022.

BACA JUGA:
Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Penuhi Undangan MKD

Atas pemecatannya itu, Jhoni pun melakukan perlawanan hukum. PN Jakarta Pusat menolak gugatan itu dan dikuatkan dengan banding dan kasasi hingga PK. MA menilai pemecatan Jhoni sudah tepat karena melalui proses Mahkamah Partai. Duduk sebagai Ketua Majelis Kasasi Jacob Ginting dan Anggota Nani Indrawati.

BACA JUGA:
Begini Cara Asmo Sulsel Memaknai World Blood Donor Day

“Proses menyelesaikan perselisihan atas nama dokter hewan Jhoni Allen Marbun sudah tepat pertimbangan judex facti proses di Mahkamah Partai harus dilanjutkan,” ucap majelis.
Langkah PK yang ditempuh Jhoni Allen juga ditolak MA sesuai yang dikutip dari website MA Rabu (14/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Ma’arif dan sebagai anggota mejelis masing-masing Haswandi dan Pri Pambudi Teguh.
Sementara itu, Deputy Badan Komunikasi dan Strategi Partai Demokrat Ricky Kurniawan mengucapkan hamdalah. “PK begal partai ditolak MA. Alhamdulillah,” Tulus Ricky melalui unggahannya di akun Twitter miliknya @RicKy_KCh. (andi endeng)