menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial reviuw sistim Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sistim Pemilu yang berlaku tetap seperti pemilu 2019, yakni sistim proporsional terbuka.
“MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Seperti diketahui, para pemohon yang menginginkan sistim Pemilu kembali ke sistim Orde Baru melalui uji materi UU nomor 7 tahun 2017 itu, yakni Dimas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rahman Jaya, Riyanto dan Nono Marjiono. Pihak terkait yang juga mendukung para pemohon ini yakni tokoh Orde Baru yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, MH.
Para pemohon ini menilai sistim Pemilu terbuka sangat melemahkan posisi partai. Mereka menginginkan Pemilu dilaksanakan secara tertutup dan pemilih hanya mencoblos tanda gambar partai, seperti Pemilu yang pernah diterapkan di zaman Orde Baru.
Atas permohonan para pemohon plus Yusril Ihza Mahendra itu, MK telah menggelar beberapa kali sidang sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. Sejumlah pihak dihadirkan untuk memberikan pandangan, mulai dari ahli, DPR, pemerintah dan pihak terkait. Lalu MK memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan para pemohon plus Yusril Ihza Mahendra itu.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan keputusan MK menetapkan sistim Pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024 merupakan keputusan yang tepat.
“Alhamdulillah, hari ini MK menetapkan sistim pemilu terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanah reformasi,” ujar AHY .
AHY juga mengimbau agar rakyat terus mengawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. (andi endeng)