Dorong Keterpenuhan 30 Persen Kuota Perempuan di Parlemen, Ketua PP PMKRI Tri Urada: Harus Dimulai dari Penyelenggara

Ketua PP PMKRI, Tri Natalia Urada membawakan materi mendorong pencapaian kuota perempuan di Parlemen. (ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2022 – 2024 Tri Natalia Urada, menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Nasional “Membangun Demokrasi dalam Pemilu Berkualitas dan Peran Perempuan Menyongsong Pemilu 2024″ di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA:
Sambut Atase Pendidikan Kedutaan Besar Malaysia, Pemprov Sulsel Jajal Peluang Kerja Sama

Dalam pemaparannya, Tri Urada menyampaikan pemenuhan kuota perempuan, harus dimulai dari penyelenggara Pemilu. Menurutnya komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Faktanya, data yang kami peroleh bahwa dari 7 orang komisioner KPU RI hanya 1 orang keterwakilan perempuan atau sekitar 20%, KPU provinsi terdapat 39 orang atau sekitar 21,1% dan KPU Kabupaten/Kota dengan keterwakilan perempuan jumlahnya 441 orang atau sekitar 17,3%, ujar Tri.

BACA JUGA:
Bacaleg PPP Dapil 2 Maros Mengundurkan Diri, Alasannya Tak Mau Tinggalkan Golkar

Hal yang sama juga terjadi pada rekruitmen Bawaslu. Menurut dia, Bawaslu di tingkat pusat dari 5 orang hanya 1 orang perwakilan perempuan atau sekitar 20%, Bawaslu provinsi hanya 38 orang atau sekitar 20,2% sedangkan Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 315 orang atau sekitar 16,5%
“Padahal, keterwakilan perempuan minimal 30 persen ini, sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujarnya.
Untuk tim seleksi KPU, lanjut Tri, juga mengacu pada UU Pemilu tersebut. Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Selain itu, Tri Urada juga mengungkapkan, pada tahun 2004, calon anggota DPR RI keterwakilan perempuan hanya 29% dan yang terpilih sekitar 11,8%, tahun 2009 sebanyak 33,6% dan yang terpilih sebanyak 18%. Pileg tahun 2014 yang terpilih mewakili perempuan sekitar 17% dan pileg tahun 2019 keterwakilan perempuan sekitar 20%.
“Sejak berlakunya Undang-Undang tentang penyelenggaraa Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan dalam menyelenggara pemilu, hanya Pemilu tahun 2009 tercapainya keterwakilan perempuan dengan kuota 30%, baik di tingkat KPU mau pun di tingkat Bawaslu,” jelasnya.
Hadir dalam seminar tersebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Tenaga Ahli Pemprov Jambi Doni Iskandar. Juga hadir Yulita Megawati sebagai narasumber dalam seminar tersebut dan berbagai elemen organisasi kemahasiswaa di kota Jambi yang berjumlah sekitar 100 orang. (*)