Tuti Surdika didampingi Wakil Ketua DPD II Golkar Muhammad Danial Sattar. (ist)
menitindonesia, MAROS – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Lau dan Bontoa, A Tuti Surdika, menyatampaikan pengunduran dirinya kepada Ketua PPP Kabupaten Maros.
“Saya menyatakan mengundurkan diri sebagai kader dan Bacaleg PPP Maros, karena saya tidak ingin meninggalkan Partai Golkar,” kata Tuti Sudirka saat ditemui di Kantor Golkar Maros, Rabu (21/6/2023).
Tuti menuturkan, namanya sempat didaftarkan sebagai Bacaleg PPP melalui Dapil 2 Maros. Dia mengaku belum pernah menyerahkan kelengkapan berkas. Bahkan, Tuti pun menolak mengundurkan diri sebagai Wakil Bendahara DPD II Partai Golkar Maros.
“Hanya foto kopi KTP saja yang diambil oleh salah seorang pengurus PPP. Nama saya didaftar sebagai Caleg. Kan saya masih tercatat pengurus Golkar Maros, wakil bendahara, saya tidak pernah mengundurkan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tuti menambahkan, untuk pengunduran dirinya diserahkan kepada Sekretaris PPP Maros atas nama Hamka melalui Wakil Ketua Golkar Maros, Danial Sattar.
Dari sumber lain, dijelaskan, pada mulanya Tuti berniat untuk menjadi Caleg PPP karena menduga bahwa sistim Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Namun, pasca keputusan MK yang menetapkan Pemilu tetap proporsional terbuka, maka Tuti menyatakan mundur dari bacaleg PPP.
Untuk diketahui, Tuti Surdika adalah putri Anggota DPRD Maros Syarifuddin Puang Esa dari Fraksi Golkar. Tuti dikenal sebagai kader milebial Partai Golkar kelahiran 10 September 1999.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kajian dan Penggalangan Opini DPD II Partai Golkar Maros Muhammad Danial Sattar, membenarkan jika Tuti Surdika adalah Wakil Bendahara DPD II Partai Golkar Maros dan belum pernah mengajukan pengunduran diri.
Mengenai namanya terdaftar sebagai Bacaleg PPP, dengan sendirinya dianggap gugur karena yang bersangkutan menolak memenuhi kelengkapan berkas bacaleg.
“Surat pengunduran dirinya sudah kami serahkan ke PPP, karena dokumen yang digunakan PPP mendaftarkan namanya sebagai bacaleg hanya foto kopi KTP yang bersangkutan,” pungkasnya. (asrul nurdin)