Soal Penyelundupan Ore Nikel, Direktur PILHI: KPK Harusnya Periksa Pejabat Bea Cukai, Ini Negara Sudah Rugi

Syamsir Anchi saat berada di depan Gedung KPK, di Jakarta. (ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Direktur Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi, S.S, meminta KPK untuk memeriksa Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan karena melakukan pembiaran adanya kegiatan ekspor ilegal ore nikel ke China selama tahun 2021-2022.
“Tidak mungkin pihak Dirjen Bea dan Cukai tidak tahu adanya kegiatan ekspor ilegal bijih nekel itu. Bisa jadi ada oknum di situ yang justru membukakan jalan dan itu sudah jelas-jelas merugikan negara,” kata Syamsir Anchi melalui keterangannya di Makassar, Kamis (29/6/2023).

BACA JUGA:
Bea Cukai Ajak KPK Plototin 85 BL Penyelundup Bijih Nikel ke China

Demonstran di era tahun 98 ini menambahkan, tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
IMG 20220529 WA0000
Pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang. (ist)
“Ekspor ilegal ore nikel ini jelas-jelas tindak pidana penyelundupan (smokkle) karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU Kepabeanan, lho koq dibiarkan. KPK harus periksa orang-orang di Bea Cukai, jangan cuma diplototin,” ujarnya.

BACA JUGA:
Celetukan Panda Nababan Sebut Gibran ‘Anak Ingusan’ Dikecam Ketua FAKK: Dari Pada Tua Bangka Tak Punya Prestasi

Menurut Syamsir Anchi, tindak pidana penyelundupan menimbulkan kerugian bagi negara. Mengenai kerugian negara, ujar dia, berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau disetor kepada kas negara oleh penyelundup.
“Pungutan negara berupa bea keluar yang pengenaannya bea keluar terhadap
barang ekspor kan sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Jadi ekspor ilegal ini, pasti menghilangkan pendapatan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari ekspor nikel 5,3 juta ton. Silahkan dihitung, jumlahnya tidak sedikit,” ucap Syamsir Anchi
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya larangan pemerintah untuk ekspor ore nikel. “Proses pengolahan biji nikel harus dilakukan di dalam negeri supaya memberi dampak bagi pendapatan negara. Jadi KPK harus lebih gesit memeriksa oknum yang diduga main di Bea Cukai RI,” ujarnya. (andi endeng)