Bea Cukai Ajak KPK Plototin 85 BL Penyelundup Bijih Nikel ke China

Pihak Bea Cukai mengaku sudah menemukan sejumlah pelaku ekspor ilegal bijih nikel 5 juta ton ke China. Ahaj KPK dalami. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pelaku penyelundupan bijih nikel sebayak 5 juta ton ke China selama 2021-2022, mulai terendus. Pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku kegiatan ekspor ilegal itu.
Direktur Komunikasi Bea Cukai Nirwala Dwi Ariyanto pihaknya sudah berhasil mendapatkan 85 Bill of Leading (BL) atau surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak baru atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage).

BACA JUGA:
Dubes Korea Selatan Datang, Danny Pomanto Bahas Proyek Khusus

“Sudah dikonfrimasi ke General Administration of Customs China (GACC), pihak Bea Cukai China, sudah terdeteksi 85 pelaku ekspor ilegal bijih nikel tersebut,” kata Nirwala Dwi Ariyanto dikutip di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Selain itu, Nirwan menambahkan, Bea Cukai mengajak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi meneliti daftar pelaku penyelundup bijih nikel ini. “Setelah didapatkan konfirmasi 85 BL dari GACC, kita teliti dan kembangkan bersama teman-teman KPK,” jelasnya.

BACA JUGA:
Ketua FAKK Sebut Firli Bahuri Pimpin KPK ala Koboi

Nirwan menolak menyebutkan lebih detail pihak mana yang terlibat dalam penyelundupan bijih nikel ke China. Alasan Nirwan, hal itu akan dilakukan pendalaman oleh KPK. Namun, yang pasti, kata dia, pelaku penyelundupan bijih nikel ini masuk dalam kategori tindak pidana sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Kepabeanan.
Diketahui, pemerintah sudah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2022 lalu. Pelarangan ini dilakukan pemerintah agar Indonesia bisa melakukan hilirisasi (pemurnian) dan pemrosesan nikel dilakukan di dalam negeri untuk memberi efek terhadap peningkatan pendapatan dalam negeri. (andi endeng)