menitindonesia, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke dalam penjara (bui). Saat menjabat Kepala Bea Cukai, Andhi diduga menerima uang suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pria brewok itu, dimasukkan ke bui pada Jumat (7/7/2023), kemarin.
Sebenarnya, nasib apes Andhi Pramono ini, boleh dikata tak terduga. Berawal dari warganet yang menyoroti prilaku hidup hedon (mewah) pegawai Kementerian Keuangan setelah terimbas mencuatnya kasus anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang juga tersangka pelaku penganiyaan.
Netizen menyoroti perilaku hidup hedon Mario Dandy, kemudian merembet ke gaya hidup keluarga pegawai Kementerian Keuangan lainnya. Salah satu yang paling jadi sorotan adalah Atasya Yasmine, putri Andhi Pramono.
Di akun media sosialnya, Atasya Yasmin kerap memamerkan gaya hidup super mewah seperti menggunakan barang-barang mahal dan jalan-jalan ke luar negeri. Sang ayah, Andhi Pramono pun kemudian diperiksa KPK.
Nah, setelah Andhi diperiksa, KPK menemukan jejak suap di Bea Cukai Makassar. Andhi pun diduga melakukan TPPU dari hasil gratifikasi. Seandainya, tidak ada flexing yang dilakukan oleh putrinya, nasib Andhi hari ini bisa jadi, lain cerita.
Kini Andhi tidak hanya terancam akan melapuk di dalam bui, juga ia diancam akan dimiskinkan jika tuduhan KPK terbukti di pengadilan nanti. (asrul nurdin)