DPRD Sulsel Gagal Usulkan Nama Pj Gubernur, Praktisi Hukum Sarankan Kemendagri Lanjutkan Nama Dr Bahtiar dan Dr Aswanto

Dua calon Pj Gubernur Sulsel yang diusulkan Kemnterian Dalam Negeri (Dr Bahtiar) dan usulan Pemprov Sulsel (Dr Aswanto). Untuk usulan DPRD Sulsel tidak ada kesepakatan. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk penetapan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri, gagal mengambil keputusan. Ketua DPRD Sulsel menyampaikan batas akhir pengajuan usulan calon Pj Gubernur Sulsel hingga Rabu 9 Agustus 2023.
“Tidak ada nama yang diusulkan untuk Pj Gubernur Sulsel yang dicalonkan oleh DPRD Sulsel. Batas akhir pengusulannya Rabu 9 Agustus 2023. Tidak ada lagi paripurna pengusulan Pj Gubernur. Jadi DPRD Sulsel tidak mengajukan lagi nama Pj Gubernur Sulsel,” kata Andi Ina Kartikasari, saat menutup Rapat Paripurna, Selasa (8/8/2023), jelang tengah malam.
BACA JUGA:
Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Bersama 20 Ribu Warga Wajo
Rapat yang dilaksanakan di Lantai 3 Gedung DPRD itu, tidak memenuhi persyaratan kehadiran jumlah peserta rapat. Anggota DPRD yang hadir sebanyak 40 orang dari 85 Anggota. “Karena tidak kourum, rapat paripurna hari ini saya tutup dengan resmi,” ujar Andi Ina.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel Rahman Pina, mengatakan dari sejak awal usulan Pj Gubernur Sulsel tidak pernah ada kesepakatan untuk mengusulkan tiga nama. “Jadi keliru kalau ada yang mengatakan ada 3 nama atau 4 nama yang diusulkan. Sejak awal tidak ada kesepakatan soal tiga nama. Dari awal hingga akhir,” katanya.
Sebelumnya terdapat dua nama yang santer disebut-sebut sebagai calon Pj yang akan menggantikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 5 September 2023 mendatang, yakni salah satu pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)–yang merupakan kerabat eks Wapres Jusuf Kalla–Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr Drs Bahtiar, M.Si, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkoinfo, Prof Dr Aswanto, SH, M.Si.
BACA JUGA:
Peningkatan Kapasitas ASN Pemkot Makassar, Alamsyah Sahabuddin: Protokol Faktor Menentukan Keberhasilan Acara
Diketahui, usulan nama yang diminta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui suratnya kepada DPRD Sulsel, maksimal tiga nama yang diusulkan. Namun, kekacauan muncul karena sejumlah pejabat tinggi madya (asal Sulsel) yang menjabat di Kementerian, melobby fraksi-fraksi di DPRD Sulsel agar nama mereka diusulkan.
Sehingga hampir semua fraksi DPRD memiliki usulan calon yang berbeda-bedar. Fraksi Gerindra menyokong nama Staf Ahli Kemenkopolhukam Laksamana Pertama Abdul Rivai Ras dan Fraksi PPP ngotot menyokong nama Staf Ahli Pemerintahan Kementerian PAN-RB Drs H. Jufri Rahman, M.Si.
Picsart 23 08 09 17 26 24 637 scaled e1691573230603
Susana Rapat Paripurna Sulsel setelah gagal menetapkan usulan nama Pj Gubernur Sulsel. (ist)
Praktisi hukum dan mantan Direktur LBH Makassar Abdul Azis SH, sejak awal sudah mewanti-wanti bahwa pengusulan Pj Gubernur Sulsel berpotensi kacau-balau karena sejumlah pejabat tinggi madya asal Sulsel yang ada di kementerian sangat agresif melobby fraksi-fraksi di DPRD Sulsel meminta nama mereka diusulkan.
“Tanda-tanda kekacauannya sudah ada sejak awal sampai akhir, bisa dibaca dari omongan anggota DPRD yang aktif menyokong nama calon Pj Gubernur usulan fraksinya. Artinya ada lobby politik. Yah, pasti tarikan urat lehernya kencang, apalagi Pj Gubernur ini memegang kendali di Pileg 2024 mendatang,” ujar mantan Demonstran di era 1998 itu.
Menurut Azis, terbelahnya Fraksi di DPRD Sulsel itu, murni karena oknum anggota DPRD melakukan ‘cawe-cawe’ demi kepentingannya di Pileg 2024. Dibandingkan rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat, kata dia, untuk penetapan usulan calon Pj Gubernur Sulbar, jauh lebih tertib. “Harusnya DPRD Sulsel belajar ke Sulbar,” ucapnya.
Meski seperti itu, lanjut Azis, Mendagri harus meneruskan dua nama yang sudah diusulkan Pemprov Sulsel dan Kemendagri sendiri kepada Presiden Jokowi. Keduanya, ialah Dr Drs Bahtiar, M.Si dan Prof Dr Aswanto, S.H, M.Si.
Kan yang diminta Mendagri maksimal tiga nama, berarti bisa dua nama saja. Tidak mesti ada usulan DPRD Sulsel. Toh, sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 2016, itu kewenangannya pusat. Presiden bisa menunjuk sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia. (asrul nurdin)