menitindonesia, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, bukan politisasi hukum.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita semua berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat tekanan politik,” kata Mahfud MD kepada wartawan saat menghadiri KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Convention Centre, Selasa (5/9/2023).
Mahfud MD yakin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dipanggil KPK untuk memberi keterangan dan melengkapi keterangan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans saat Cak Imin menjabat Menakertrans tahun 2012. “Mungkin dia diminta memberi keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus korupsi yang sedang berlangsung,” katanya.
Tidak Penuhi Panggilan KPK
Secara terpisah, Cak Imin membenarkan jika dirinya telah dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun, dia menyampaikan belum bisa memenuhi panggilan KPK itu, karena dirinya memiliki jadwal lebih penting untuk membuka acara Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin. “Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami’atul Quro’ wal Hufadz, organisasi para hafidz dan qori qur’an NU,” ujar Cak Imin dalam program Mata Najwa, Senin (4/9).
Cak Imin mengatakan, sudah lama ia dijadwalkan untuk membuka acara MTQ internasional sebagai wakil Ketua DPR. “Ya saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta KPK menunda pemeriksaan saya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sebaiknya Cak Imin datang memenuhi panggilan KPK. Kata dia, KPK telah melayangkan surat kepada Cak Imin sejak dua minggu lalu. “Sebaiknya dia datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan, ujar Ali. (AE)