Ketua Komisi I DPRD Maros Pimpin RDP, Bahas Rangkap Jabatan

Ketua Komisi I DPRD Maros H. Abidin Said memimpin rapat dengar pendapat (RDP).

menitindonesia, MAROS — Ketua Komisi I DPRD Maros H. Abidin Said memimpin rapat dengar pendapat (RDP).
Gelaran yang dihadiri anggota dewan lainnya membahas terkait sorotan warga dari masyarakat Lingkungan Lemo-lemo, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau.
Rapat ini digelar di ruang rapat mantimmurung DPRD Maros Jalan Lanto dg Pasewang nomor 15, Kelurahan Taroada, kecamatan Turikale, Maros, Selasa (5/9/2023).
Rapat ini turut dihadiri Camat Lau Kamaluddin Syam, Lurah Maccini Baji Yahya, Ketua RW Muhammad Arif dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dari Dusun Lemo Lemo.
Dalam rapat tersebut salah satu Perwakilan masyarakat Lemo-lemo, Abdul Hamid mempertanyakan domisili Ketua RW 3, Muhammad Arif.
Menurut dia, Ketua RW sudah pindah tempat tinggal. Dirinya merasa pelayanan saat ini sebagai warga lingkungan Lemo-lemo sudah tidak maksimal.
Selain warga tersebut di atas, Hamid juga mempersoalkan Arif yang rangkap jabatan sebagai pengurus masjid.
Arif disebutnya mencampuri penggunaan dana masjid dan tidak transparan.
Saat diberi kesempatan menjawab di rapat tersebut, Muhammad Arif membantah semua tudingan.
“Tempat tinggal saya masih tetap di RW Lemo Lemo. Dibuktikan dengan KTP dan KK saya. Sejak lahir saya tidak pernah pindah akan tetapi semenjak saya sudah menikah saya masih numpang tinggal di rumah mertua saya, makanya saya tidak menetap di sana,” jelasnya.
Arif juga membantah bahwa dirinya juga membantah kalau disebut selama ini tidak transparan soal dana masjid.
Diakuinya, dia rutin umumkan penggunanaannya. Bahkan pada saat bulan suci Ramadan lalu.
“Rutin kami umumkan di masjid sebelum salat Tarawih dimulai,” tuturnya.
Meski begitu, Camat Lau, Kamaluddin Syam menyarankan Arif melepas salah satu tanggung jawabnya. Pilih Ketua RW atau pengurus masjid.
Camat Lau juga menyampaikan sedikit merasa malu dengan kejadian tersebut.
“Apalagi sampai ada RDP. Keadaan yang memaksakan hingga seperti ini, berlarut larut, harusnya masalah ini sampai di tingkat kecamatan saja,” kata Kamaluddin Syam.
Dalam penyampaian
Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said juga meminta Arif melepaskan salah satu jabatannya. Namun ia menyarankan keluar dari pengurus masjid.
Abidin juga berharap agar masyarakat dapat kembali memberi kesempatan kepada Ketua RW-nya sehingga dapat bekerja maksimal demi kepentingan bersama dan memberi kesempatan kepada Arif melanjutkan jabatannya sebagai Ketua RW.
Lebih lanjut Ketua Komisi I itu menyampaikankan, “jabatannya itu sudah tahun ketiga di periode kedua. Jadi sisa dua tahun lagi”.
Tetapi soal dana masjid, Abidin meminta Arif membuat pertanggungjawaban di hadapan jemaah. (*)