Ketua KPK Mengaku Sudah Tandatangan Surat Penangkapan Harun Masiku

Foto: Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, bahwa dirinya telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buronan perkara korupsi, Harun Masiku.
Diketahui, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak 2020, setelah ia ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA:
Berhasil Tekan Angka Stunting, Kelurahan Boribellayya Raih Award Pentaloka Nasional 2023
Harun menyogok KPU agar dirinya dilantik pergantian antar waktu Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dapil Sumsel, yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas. Sementara Harun tidak memenuhi syarat sebab suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas diraih oleh Riezky Aprilia. Harun Masiku berada diperingkat ke enam peraih suara dari PDI Perjuangan di Dapil Sumsel pada Pemilu 2019.
BACA JUGA:
PJ Gubernur Dukung Pengembangan IAIN Bone Jadi UIN
“Tiga minggu lalu, saya sudah tandatangan surat penangkapan Harun Masiku,” kata Firli Bahuri pada Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Firli menegaskan, pihaknya saat ini sedang getol mencari keberadaan Harun Masiku. Bahkan, kata dia, KPK sudah menurunkan tim dari Kedeputian Bidang Penindakan ke sejumlah negara untuk mengejar eks kader PDI Perjuangan itu.
“Kita terus lakukan pencarian. Akan terus dilakukan sampai HM kita tangkap,” ujar Firli.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi mendesak KPK agar segera menangkap Harun Masiku.
Syamsir mengingatkan, bahwa masa bakti kepemimpinan Firli di KPK segera berakhir namun Harun masih gentayangan menurut Syamsir, penangkapan Harun bisa mengungkap siapa sesungguhnya pihak yang mau menabrak aturan dengan memaksakan caleg yang tidak sesuai peraturan untuk lolos mengisi pergantian antar waktu Anggota DPR yang meninggal dunia.
“Praktik seperti itu harus diberantas, sebab merampas hak asasi orang lain dengan cara korup, menyuap penyelenggara,” pungkasnya. (andi ade zakaria)