Buka Pelatihan ATS, Bupati Maros: Anak Usia Sekolah Harus Tuntas Wajib Belajar 12 Tahun

FOTO: Bupati Maros AS Chaidir Syam saat membuka Pelatihan Pendataan ATS. (ist)

menitindonesia, MAROS – Bupati Maros AS Chaidir Syam membuka Pelatihan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang dilaksankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, di Baruga B, Kantor Bupati Maros, Rabu (6/12/2023).
Dalam sambutannya Chaidir Syam mengatakan, salah satu strategi nasional yaitu penanganan ATS di Indonesia dengan mengupayakan agar seluruh anak Indonesia usia sekolah, 7-18 tahun, untuk pendidikan dasar dan menengah kembali berpartisipasi dalam pendidikan.
BACA JUGA:
Masuki Musim Hujan, Bupati Maros Gelar Apel Kesiap Siagaan Bencana
“Pelatihan pendataan ATS ini sangat bermanfaat untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun. Karena itu, kita akan lakukan program penanganan anak tidak sekolah di Maros,” kata Chaidir Syam, didampingi Kepala Dinas PMD, M. Idrus.
IMG 20231207 WA0009
FOTO: Kepala Dinas PMD M Idrus mendampingi Bupati Maros AS Chaidir Syam di Kegiatan Pelatihan Pendataan ATS di Baruga B Kantor Bupati. (ist)
Chaidir menjelaskan, bahwa ada tiga komponen defenisi ATS, yakni anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya ( putus sekolah di jenjang SD SMP SMA sederajat) dan telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tapi tidak melanjutkan ke jejang berikutnya.
BACA JUGA:
HUT Bantaeng Ke-769, Pj Gubernur Sulsel Ajak Sukseskan Program Budidaya Pisang Cavendish
Kegiatan Pelatihan Pendataan ATS yang diselenggarakan hari ini, ujar Chaidir, diikuti oleh 25 desa, masing masing desa mengirimkan calon pendata dan operator desa yang akan dilatih tentang bagaimana proses pendataan dan pelaporan anak tidak sekolah dengan menggunakan aplikasi PASTI BERAKSI atau Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat Anak tidak Sekolah ( SIPBM-ATS).
“Lewat aplikasi tersebut, akan diketahui jumlah dan penyebab anak tidak sekolah sehingga penanganannya menjadi efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Chaidir mengungkapkan, Kabupaten Maros terdapat 4 desa yang menjadi pilot projek implementasi PASTI BERAKSI, antara lain Desa Timpuseng, Kecamatan Camba, Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili, Desa Baruga Kecamatan Bantimurung , dan Desa Bontosomba Kecamatan Tompobulu. “Saat ini ke empat desa tersebut telah menginput datanya ke dalam aplikasi,” ujarnya .
Untuk mengatasi permasalahan ATS, kata Chaidir, maka penting untuk segera melakukan tindakan mendata ATS supaya pemerintah dapat mengintervensi penanganan yang dilakukan agar terpenuhi wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Maros
“Dengan dilaksanakannya program kegiatan aplikasi PASTI BERAKSI pemerintah akan lebih mudah untuk mengurangi anak putus sekolah di Kabupaten Maros,” pungkasnya. (asrul nurdin).