
menitindonesia, MAROS – Tim gabungan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros di back up Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Resmob, Kompol Benny Pornika didampingi Panit 1 Ipda Sunardi dan Unit Opsnal Polsek Lau dengan cepat menyebar memblokade Jalan Poros Pattene setelah mengetahui salah seorang perampok tengah berada di lokasi tersebut.
Tak butuh waktu lama, penyisiran pun dilakukan. Alhasil, orang yang diuber-uber ini pun langsung disergap. Dia (Yusuf), selanjutnya dintrogasi dan mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Maros setelah berhasil menodongkan badik terhadap korban seorang perempuan yang merupakan bendahara SPBU Kassuarang.
Setelah korban katanya ketakutan pelaku (Yusuf), langsung menggasak uang senilai Rp110 juta. Usai Yusuf diintrogasi selanjutnya Resmob Polda Sulsel menggiring nya dalam pengembangan kasusnya. Namun rupaya saat itu muncul akal bulus Yusuf, ia mencoba melarikan diri.
“Kami melakukan upaya persuasif dengan melepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun pelaku tak menggubris. Dengan terpaksa kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan kembali tembakan dan mengenai kaki sehingga pelaku jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Kompol Benny Pornika, Jumat (8/12/2023).
Pengungkapan kasus ini kata Kompol Benny dari laporan LP / 57 / XII / 2023 / SPKT SEK LAU pada tanggal 7 November 2023. Korban seorang bendahara SPBU Kassuarang bernama Mardawiah dalam laporannya mengungkapkan bahwa ihwal peristiwa dialaminya itu terjadi kala dirinya sedang menghitung uang.
“Jadi saat korban sedang menghitung uang didalam ruangan lantai 2 SPBU Kassuarang. Tetiba pelaku masuk diruangan sembari menodongkan korban dengan sebilah badik. Korban pun dalam kondisi takut sehingga pelaku menggasak uang yang sebelumnya dihitung oleh korban yang diperkirakan sekitar Rp110 juta. Dari kejadian ini korban melapor di Polsek Lau Kabupaten Maros,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel mengutip keterangan korban.
Polres Maros Polsek Lau selanjutnya meneruskan laporan korban ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel yang selanjutnya Ditkrimum menerjunkan Resmob Polda Sulsel untuk memback up proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan dan berakhir dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif dengan melepaskan tiga kali tembakan ke udara.
“Dari penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamah Mio GT, uang tunai senilai Rp40 juta, 1 lembar celana panjang yang digunakan serta satu buah topi warna hitam yang digunakan pelaku. Kini pelaku dan barang bukti kejahatannya kami serahkan ke Polsek Lau untuk diproses hukum lebih lanjut,” Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menandaskan. (Sak)