menitindonesia, MAROS – Wakil Kepala Polres Maros Komisaris Polisi (Kompol) Andi Alamsyah mengungkapkan fakta baru peristiwa pembunuhan di Lingkungan Sangalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale karena pelaku inisia A alias Black, tak suka dipelototi oleh korban Makmur (53).
“Pelaku menusuk mata korban karena sering dipelototi oleh korban kalau ketemu,” kata Kompol Andi Alamsyah didampingi Kasatserse Polres Maros Iptu Slamet Raharjo dan Kasie Humas Iptu Duddin, saat menggelar Press Conference di Aula Promoter, Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).
Andi Alamsyah menambahkan, bahwa motif peristiwa pembunuhan ayah dan anak yang menghebohkan Warga Maros itu, karena pelaku Andy alias Black merasa sakit hati kepada Makmur dan anaknya, Abdillah (27) yang sering menghinanya.
Menurut perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu, dari pengakuan pelaku Andy kepada penyidik, Andy alias Black merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar saat bertemu korban. “Pelaku Andy mengaku kerap dihina oleh kedua korban saat bertemu di area rumah korban yang berdekatan dengan tempat kerja korban sebagai buruh,” ujar Andi Alamsyah.
Lebih lanjut, Kompol Andi Alamsyah menuturkan, pelaku Andy adalah warga asal Kabupaten Wajo yang bekerja di Maros sebagai buruh dan tinggal di belakang rumah korban. Saat dinihari, Andy masuk ke kediaman korban melalui pintu belakang dan sempat berduel dengan Abdillah di lantai 2 hingga Abdillah tewas dengan 17 kali tusukan memakai gunting oleh pelaku.
“Saat Abdillah sudah tak berdaya, Makmur keluar dari kamarnya dan langsung memukul Andy dengan tongkat jalan. Pelaku Andy menangkis pukulan tongkat itu lalu langsung memukul korban Makmur dan menikam mata korban. Andy juga menusuk tubuh korban dengan gunting sebanyak 12 kali tusukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga Maros dihebohkan peristiwa pembunuhan yang dikenal sebagai peristiwa “Maccopa Berdarah” pada Rabu (6/12), pukul 04.30. Makmur dan anaknya Abdillah ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan setelah dibantai oleh Andy alias Black, buruh toko yang tinggal di belakang rumah korban.
Berselang dua hari setelah peristiwa tersebut, Tim Gabungan Polda Sulsel dan Polres Maros berhasil menangkap pelaku Andy alias black. Sebelum ditangkap Andy sempat dihadiahi timah panas yang bersarang di betisnya.
Pelaku Diancam Hukuman Mati
Andi Alamsyah mengatakan, penyidik Reskrim Polri menjerat pelaku pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, karena pelaku disangka melakukan perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup penjara.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan pembunuhan diancam pidana penjara minimal 15 tahun dan barang siapa dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelas Alamsyah. (asrul nurdin)