Irjen Karyoto Siapkan ‘Borgol’ Untuk Firli Bahuri

Foto: Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, jika Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
Karyoto mengatakan, Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak diperiksa. Seperti diketahui, jika terjadi penjemputan paksa, maka tangan tersangka terpaksa diborgol.
BACA JUGA:
Hiswana Migas : Insya Allah Suplai BBM dan LPG Jelang Nataru Aman, Masyarakat tak Perlu Khawatir
“Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa) tersangka,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Meski sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Firli, namun Karyoto belum menjelaskan kapan hal tersebut akan dilakukan.
BACA JUGA:
Raker Kedaulatan Maritim, Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Potensi Kelautan Sulsel dan Rencana Membuat Rumah Ikan Buatan
Ia mengaku akan mengkoordinasikan terkait hal tersebut dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (DIskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. “Saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana, ujar Karyoto.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa karena Firli mempunyai agenda yang lebih penting. Ian mengaku sudah menyampaikan hal tersebut ke kepolisian.
“Kami sangat kooperatif kecuali tidak ada pemberitahuan kehadiran, kan ada pemberitahuan beserta alasan-alasannya,” ujar Ian Iskandar.
Sebelumnya, Firli tidak menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perkara di KPK. Seperti diketahui, Firli sudah dua kali diperiksa yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan Firli dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jaksel pada 19 Desember 2023. (AE)