menitindonesia, MAROS – Kepala Desa Sambueja Kecamatan Simbang, Maros, Darawati, menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan kategori Pemerintahan Desa. Penghargaan ini diserahkan oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar di Gedung Tudang Sipulung, Rujab Gubernur, Rabu (20/12/2023).
Dalam sambutannya Pj Gubernur, Bahtiar menyampaikan, bahwa salah satu parameter tata kelola pemerintahan yang baik yakni adanya keterbukaan informasi publik, termasuk pada pemerintahan desa sebagai salah satu badan publik.
“Adanya keterbukaan informai publik, maka masyarakat mendapatkan akses informasi dan bisa berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Pj Gubernur Bahtiar di Gedung Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (2012/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Pahir Halim menyampaikan, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk memperkecil Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dengan logika semakin terbuka sebuah badan publik maka diproyeksikan akan semakin kecil peluang KKN.
Pahir menjelaskan, penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023. Desa Sambueja memiliki Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Perdes ini, diojabarkan dengan terbitnya Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama,” ungkap Pahir Halim.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros Muhammad Idrus menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mendorong desa di Kabupaten Maros untuk menjalankan keterbukaan informasi publik di desa, mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan.
Ia juga menyampaikan, penghargaan Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari 3 Kategori, yaitu Cukup Informatif, Menuju Informatif dan Informatif. “Ada tiga desa di Masos telah mendapatkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yaitu Desa Bontotallasa Kecamatan Simbang Tahun 2021 dengan Kategori Cukup Informatif, Desa Pabentengan Kecamatan Marusu Tahun 2022 dengan Kategori Cukup Informatif dan Desa Sambueja Kecamatan Simbang Tahun 2023 dengan Kategori Menuju Informatif,” ungkap Idrus
Dikonfirmasi, Kepala Desa Sambueja Darawati mengatakan, upaya untuk memberikan informasi dan pelayanan yang transparan kepada masyarakat menjadi, salah satu prioritas dalam menjalankan pelayanan kepada seluruh masyarakat. (asrul nurdin)