Beranda HUKUM Bea Cukai Makassar-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 2,1287 Kg
menitindonesia, MAKASSAR – Sebanyak 2,1287 Kg barang haram Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP) jenis ganja berhasil digagalkan peredarannya oleh tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar, Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Ditreks Narkoba Polda Sulsel.
Penggungkapan barang haram ini mengawali keberhasilan operasi yang digelar Bea Cukai Makassar di tahun 2024. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman dalam keterangan rilisnya pada Rabu (24/1/2024).
Zaeni Rokhman, mengatakan, operasi yang digelarnya itu menggagalkan penyelundupan dengan pelaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP). Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.
Tidak hanya penyalahgunaan narkotika dan pengedar yang menjadi sasaran saja kata Zaeni. Namun juga elemen-elemen jaringan peredaran narkotika yang saat ini terus dikembangkan Bea Cukai Makassar melaksanakan Joint Operation (Operasi Bersama) bersama tim gabungan terdiri dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Ditres Narkoba Polda Sulsel.
“Dari hasil operasi, berhasil mengamankan barang bukti penindakan Narkotika Gol I Jenis Ganja sebanyak 2,1287 Kg (berat bersih) bersama pemiliknya. Operasi ini berawal dari informasi paket mencurigakan diduga merupakan ganjayang rencana akan dikirimkan dari Binjai kepada penerima yang berlokasi di Makassar Sulawesi Selatan,” jelas Zaini
Atas kecurigaan tersebut sambungnya anggota Tim segera melakukankoordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal, diperoleh kesimpulan bahwa 1 paket barang tersebut diduga berisi ganja dengan berat kotor 2,749 Kg Narkotika Gol. I.
“Kami kemudian pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 11:30 WITA, atas temuan, hasil pemeriksaan awal tersebut, selanjutnya personil melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan sekitar pukul 12.00 WITA kurir Jn TExpress menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial āSā yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut,” jelas Zaeni lagi.
Selanjutnya kata dia, barang hasil penindakan (BHP) dan terduga berinisial āSā yang mengakusebagai pemilik barang dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk selanjutnya dilakukan serah terima ke tim Ditres Narkoba Polda Sul-Sel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111,” tegas Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman. (Sak)