Pentingnya Toleransi dan Perlindungan Anak, Perempuan dan Disabilitas Ditekankan Walkot Makassar

FOTO : Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat Menerima Audensi Sekaligus Silaturahmi Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan Pomanto menerima audensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di kediamannya di Jalan Amirullah, Senin (11/3/2024), Audensi sekaligus Silaturahmi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1415 ini.
Pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ke Danny Pomanto sapaan akrab wali kota Makassar dua periode itu. Ia menyampaikan apreasi Pemerintah Kota Makassar terkait tiga Subjek yang dilakukan sangat luar biasa.
Kedatangan FKUB juga bertujuan untuk menyempurnakan kembali posisi FKUB secara Indonesia dan menguatkan kolaborasi dengan Pemkot Makassar. Hal itu dikemukakan Danny.
Orang nomor satu Makassar ini mencontohkan, dengan beberapa hal yang ditekankan secara regulasi terkait toleransi. Dan toleransi yang ditekankan itu bukan hanya umat beragama saja. Tapi juga menyangkut toleransi solidaritas terhadap anak dan perempuan dan disabilitas.
“Nah kalau secara terpisah, Pemkot Makassar termasuk yang terbaik di Indonesia dalam hal perlindungan anak dan perempuan begitu juga dengan disabilitas. Jadi tinggal membangun koordinasi saja yang diikat dengan Perwali,” kata Danny, usai pertemuan.
Perlu diketahui pemkot Makassar telah menerima banyak penghargaan secara nasional berkaitan dengan upaya Kota Makassar yang inklusif terhadap disabilitas.
Sementara itu Ketua FKUB Makassar Prof Arifuddin Ahmad mengatakan, langkah itu mesti satu dalam regulasi agar koordinasi antar SKPD jauh lebih mudah. Termasuk penguatan program yang berkaitan dengan Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai’ Anakta. Agar generasi muda tidak terjebak pada perilaku menyimpang LGBT.
“Kami dari FKUB sangat mendukung karena itu adalah misi dari agama-agama. Menjaga akhlak moral anak bangsa,” katanya. Kendati demikian pihaknya bersama Pemkot Makassar menekankan pentingnya toleransi tetapi tidak dimaknai dengan kebebasan yang benar-benar melanggar norma dan regulasi. (*)