4 Pengeroyok Polisi di Makassar Diringkus, 5 Buron

menitindonesia, MAKASSAR- Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkus empat kawanan pelaku pengeroyok seorang polisi setelah mereka tertangkap, mereka masing-masing pelaku bernama Rahmat alias Aco (20), Muh. Hisyam alias Ikhsan (20), Ronaldi alias Rinal (27), H (17).
Selain menangkap ke empat pelaku lima pelaku lainnya dalam pengejaran polisi masing-masing berinisial RKJ, EI, GMP JY, SBR. Indentitas para pelaku diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Polrestabes Makassar, Rabu (20/3/2024).
Perwira Polisi Tiga Bunga Melati di pundaknya ini menjelaskan, penangkapan pelaku dari laporan yang diterimanya menyebutkan adanya salah seorang anggota Polisi bernama M Fathul Hidayat menjadi korban pengeroyokan dilakukan oleh kelompok pemotor pengantar jenazah yang melintas di Jalan Infeksi PAM lorong 3, Kecamatan Manggala pada Senin (18/3/2024).
Menurut informasi, sebelum pengeroyokan dilakukan pelaku, saat mereka pengantar jenazah menguasai ruas jalan hingga terjadi tabrakan, korban yang sedang tugas langsung dikeroyok dan juga kelompok pelaku melakukan pengrusakan. “Dari kejadian ini korban mengalami luka pada pelipispelipis kiri, kepala bagian belakang dan tangan,” sebut Kapolrestabes.
Dengan kejadian itu selanjutnya Unit Jatanras Polrestabes Makassar diturunkan melakukan penyelidikan. Alhasil kata Kapolrestabes mereka pekaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya.
“Setelah mereka pelaku diketahui selanjutnya Jatanras menangkap ke empat pelaku di Jalan Inpeksi PAM 3, pada Selasa (19/3/2024), sementara lima rekan dalam perburuan, atas perbuatannya merekan terancam pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan dan dijerat tujuh tahun penjara. Kini mereka pelaku menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (*)