
menitindonesia, MAROS – Anggota DPRD Maros, Muhammad Yusuf “Sarro” meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Maros membayar THR pekerjanya.
Yusuf menyebut sudah ada surat edaran pemerintah pusat soal THR keagamaan. Salah satu poinnya adalah pembayaran harus dilakukan segera, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Yang tak kalah penting THR tidak boleh dicicil. Harus satu kali pembayaran,” ujarnya, Sabtu, 30 Maret 2024.
Yusuf berharap pemerintah daerah ikut mendorong dan mengawasi ketat perusahaan. “Pemerintah daerah harus aktif mengingatkan perusahaan kalau THR itu kewajiban yang harus ditunaikan, bukan hadiah,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau para pekerja melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.
Pemkab Maros membuka posko pengaduan THR 2024 Pemkab Maros di kantor DPMPTSPK, Mal Pelayanan Publik, setiap hari saat jam kerja. Posko dibuka sejak 25 Maret hingga 9 April 2023.
Aduan juga bisa dilakukan secara online. Melalui layanan nomor telepon ke 082195008881, 088247170087, dan 085342247447.