FOTO: SYL, Hatta dan Kasdi Subagyanto saat mendengarkan vonis hakim di PN Tipikor. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut vonis 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim sebagai resiko jabatan. SYL menyampaikan hal tersebut usai majelis hakim menutup sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifiaksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Bagi saya, ini bagaian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” kata SYL.
Dia menambahkan, bahwa resiko besar itu, harus diterimanya dengan lapang dada. Meski, Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinannya, telah memenuhi kebutuhan pangan nasional, khususnya saat pandemi COVID-19.
“Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID dan demi menyelamatkan bangsa dari krisis pangan pada saat itu, ya saya harus menanggung resiko jabatan ini,” ujarnya.
SYL menjelaskan, apa yang dialaminya saat ini, merupakan resiko jabatan dari sebuah kebijakan diskresi yang terpaksa ditempuhnya. “Saya akan pertanggungjawbakan itu, adil, temen temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” sambung SYL.
Tak lupa, SYL juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai Mentan dan membuka kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.
“Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan, ini resiko jabatan bagi saya,” ujar dia.
SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu selama 10 tahun penjara,” ujar Hakin Ketua Rianto Adam Pontoh.
Tak hanya saksi penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
SYL diyakini melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.