menitindonesia, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan bahwa seluruh anggota DPRD Makassar yang terpilih telah secara lengkap menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dalam keterangan resmi KPU, Senin (19/8/2024), laporan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar.
Diketahui, KPU Makassar memberikan waktu untuk menyerahkan LHKPN hingga 19 Agustus yang mengacu pada PKPU 6 tahun 2024. Pelaporan harta ini merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilu 2024.
“Rencana pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar akan dilaksanakan pada 9 September 2024,” kata Plh. Ketua KPU Kota Makassar, Sapri dalam rapat koordinasi penyampaian LHKPN calon terpilih Anggota DPRD Kota Makassar di Hotel Best Western, Jumat (12/7/2024).
Sekretaris DPRD Kota Makassar, M Dahyal, menyatakan bahwa sebelum pelantikan, akan ada serangkaian kegiatan yang dilaksanakan.
“Iya tanggal 9, insyaallah jadi rangkaian kegiatannya itu tanggal 5 kita zikir, gladi kotor baru kita zikir sorenya. Pelantikan di ruang paripurna. Di tanggal 7 itu kita gladi bersih,” kata Dahyal.
Dahyal menjelaskan bahwa acara zikir akan melibatkan anak-anak Tahfiz tanpa melibatkan anggota dewan. Hal ini disebabkan karena pada tanggal 8 September, lokasi pelantikan harus sudah steril dari orang luar.
“Jadi lokasi sudah steril termasuk lantai 1, 2 lantai 3 tidak boleh ada orang yang masuk, dibersihkan kemudian dikunci dan diserahkan ke pengamanan,” kata Dahyal.