FOTO: Alexius, eks Caleg di Dapil Kalbar. Korban dipecat partainya untuk muluskan HM. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai mengendus adanya bau korupsi terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan saat ini KPK mulai mendalami modus kasus yang mirip Harun Masiku, dengan memeriksa politikus Alexius Akim sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan.
“Penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di Dapil Kalbar pada tempus yang sama,” Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, Alexius merupakan calon legislatif DPR RI 2019 dapil Kalbar sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar. Saat ini, Alexius menjabat sebagai Ketua DPW PSI Kalbar. “Tim penyidik juga menggali informasi keberadaan HM (Harun Masiku) lewat Alexius,” ujar Tessa.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, Alexius menyampaikan, penyidik mendalami perkara dugaan korupsi atas PAW, perihal kontestasi di 2019 silam. Alexius mengaku seharusnya ia terpilih menjadi anggota DPR tetapi dipecat oleh partainya.
Ia pun lalu mencurigai hal itu terjadi karena adanya dugaan suap penetapan PAW yang menyeret Harun. “Jadi, yang banyak berkaitan dengan masalah saya karena saya waktu itu ikut Pemilu 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan,” ujar Alexius di Gedung KPK.
Meskipun gagal masuk ke DPR karena diberhentikan, Alexius mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Harun. “Saya tidak kenal,” ucap dia.
Diketahui, Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini sudah dibebaskan karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Sementara Harun Masiku, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini, belum diketahui ke mana rimbanya.