Rapat Paripurna DPRD, Bupati Maros Chaidir Syam Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS 2024

menitindonesia, MAROS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros yang dipimpin Ketua DPRD H. Andi Patarai Amir dan jajarannya di Ruang Rapat Utama Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Maros dihadiri Bupati Maros Dr.H.A.S Chaidir Syam dan Forkopimda.
Di Rapat Paripurna ini, Bupati Maros melakukan penandatanganan nota kesempakatan bersama terkait rancangan KUPA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024. Selasa, 06/08/2024. Pada kesempatan itu Bupati Maros Chaidir Syam mengemukakan terkait nota kesepakatan bersama rancangan KUPA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024.
“Ini merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Nah atas dasar tersebut kita menyaksikan bersama nota kesepakatan bersama rancangan KUPA dan rancangan perubahan PPAS Maros tahun tahun 2024 sebagai suatu langkah percepatan rancangan APBD perubahan untuk anggaran tahun 2024,” ujarnya.
Tak lupa Bupati Chaidir Syam mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat. “Kita semua badan Anggaran yang telah bekerja keras melakukan pembahasan KUPA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran tahun 2024,” cetusnya.
“Alhamdullilah telah di setujui bersama dan di lakukan penanda tanganan nota kesepakatan bersama KUPA dan perubahan PPAS merupakan dokumen dan penganggaran yang harus di susun pemerintah daerah yang mengacu pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah, perubahan RKPD yang tertuang kedalam RKA SKPD berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa perubahan APBD dapat dilaksanakan,” lanjutnya.
Chaidir Syam menambahkan jika perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, semisal dalam melakukan kegiatan yang perlu diketahui jenis belanjanya.
Kemudian perlu juga diketahui kata dia, jika ada disebut keadaan yang menyebabkan saldo Anggaran lebih tahun sebelumnya harus di gunakan dalam tahun berjalan serta dalam keadaan darurat. (*)