Beranda DAERAH 528 WBP Lapas Palopo Terima Remisi dari Pj Wali Kota , 2...
menitindonesia, PALOPO – Tercatat 528 warga binaan lapas Palopo mendapatkan remisi. Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani ke warga binaan itu berlangsung dirangkaian pelaksanaan upacara kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024) yang digelar di Pelataran Lapangan Pancasila Kota Palopo.
Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani menyampaikan, pemberian remisi ke warga binaan Lapas Palopo merupakan bentuk kepedulian Negara RI yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia. Tentu demikian diharap agar warga binaan tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun berada.
Oleh karena itu di momen Kemerdekaan RI ke-79 Tahun ini, Lapas Palopo yang diamanahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami apresiasi Kalapas Palopo dan Jajarannya yang telah memberikan pengabdian dan mendharma baktikan tenaga serta pikiran khususnya dalam hal pembinaan bagi segenap warga binaan sehingga dapat terwujud suatu karakter warga binaan yang patuh dan tertib,” tuturnya.
Sementara Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap warga binaan yang tertib mengikuti program pembinaan.
“Nah selama ini mereka yang mendapat remisi. Itu sebelumnya dilakukan pembinaan bertujuan untuk menyiapkan bekal mental ritual dan sosial agar dapat berdedikasi secara sehat disaat kembali ditengah masyarakat.” ujarnya.
Kendati demikian, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Palopo yang mendapatkan remisi diharap agar termotivasi agar patuh pada peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tertib dan sunggung sungguh
Kata Erwan Prasetyo, pihak lapas Palopo tentunya dalam hal ini kepada WBP yang menerima remisi di ingatkan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih ber martabat.
“Jadi Saudara-saudara ini jangan sampai ada di benaknya jika proses yang sedang kalian jalani sekarang. Itu bukan merupakan penderitaan semata. Tapi ini sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih ber martabat dari sebelumnya,” kata Kalapas dengan nada memotivasi.
Adapun Penerima Remisi Umum (RU) I dengan rincian, 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 Bulan remisi, 121 WBP menerima 2 Bulan, 228 WBP menerima 3 Bulan, 84 WBP menerima 4 Bulan, 52 WBP menerima 5 Bulan, dan 18 WBP menerima 6 Bulan remisi serta RU II sebanyak 4 orang dan 2 orang diantaranya langsung bebas. (*)