KPK Usut Kasus Korupsi Pokir DPRD dan Dana Hibah Pemprov Jatim, Rumah Kakak Cak Imin Digeledah

FOTO: Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar. Sebelum jadi Menteri, kakak kandaung Cak Imin itu adalah Ketua DPRD Jatim 2014-2019. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, di Kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan KPK terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah di Pemprov Jatim periode 2019-2022. Saat itu, Halim menjadi Ketua DPRD Jatim.
Dalam penggeledahan terhadap kakak kandung Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiharto, mengatakan penggeledahan itu dilakukan sejak Jumat (6/9).
BACA JUGA:
Tangis Pecah Pj Sekda Kota Makassar : Selamat Jalan Sahabatku
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan bukti-bukti elektronok,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9/204).
Sebelumnya, Halim Iskandar sudah pernah diperiksa oleh KPK, yakni pada Kamis (22/8/2024), lalu. Kepada wartawan, usai diperiksa, Halim mengaku sudah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik KPK.
BACA JUGA:
Inilah 50 Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2024-2029 yang Baru Saja Dilantik
“Semua saya sudah jelaskan, terserah pihak penyidik,” kata Halim Iskandar, saat itu kepada wartawan di KPK.
Halim menyampaikan, bahwa dirinya diperiksa bukan sebagai Mendes. Tetapi ia mengaku diperiksa terkait urusan di Jawa Timur saat dia menjabat Ketua DPRD Jatim 2014-2019.
KPK menelusuri dana hibah Pemprov Jatim 2014-2019 dan sekaligus juga menelusuri penempatan pokir (aspirasi) anggota DPRD Jatim saat itu, di mana diduga terjadi perbuatan pidana yang merugikan negara.
(AE)