Pimpinan Komisi III Minta Jaksa Agung Usut Tuntas, Ada Apa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur?

FOTO: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menilai keputusan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta motif penyuapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan itu diungkap ke publik.
BACA JUGA:
Surya Paloh Tempatkan RMS dan Rudianto Lallo di Komisi III, Pengamat: Keren Ini
“Patut dicurigai ketiga hakim itu menerima suap miliaran rupiah untuk meloloskan suatu perkara. Ini kan yang membuat putusan tidak masuk akal di kasus Ronald Tannur. Jadi patut diduga arahnya ke sana,” kata Sahroni di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Politikus Pafrtai NasDem itu mendukung langkah Kejaksaan Agung RI mengungkap skandal yang menimpa sistem peradilan tersebut. Sahroni meyakini, Kejaksaan Agung berani mengungkap sosok dalang di balik kasus penyuapan itu.
BACA JUGA:
Marak Lilitan Masalah Pinjol, Dispora Beri Edukasi Bareng OJK Terkait Dampaknya
Di samping itu, dia berharap agar Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim. Menurut dia, kasus suap itu merupakan ironi karena dilakukan oleh tiga hakim sekaligus di suatu pengadilan negeri yang sama.
Dia pun khawatir adanya kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh oknum hakim-hakim lain namun tidak terungkap. Jika hal itu terjadi, menurut dia, masyarakat yang mengalami akan dirugikan.
“Masa semudah itu hukum dan keadilan kita dibeli? Jadi tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni.
Untuk itu, dia pun meminta kepada para hakim untuk selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya. “Para hakim, tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Tiga orang hakim yang menjadi tersangka yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
Selain tiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sejumlah uang–senilai milyaran rupiah–disita oleh Jaksa dari sejumlah lokasi. Mata uang yang disita ada dalam bentuk dollar AS, ringgit Malaysia dan dollar Singapura.
(AE)