Lapas Parepare Kembali Gandeng LBH Citra Keadilan pada Penyuluhan Hukum Gratis kepada WBP


menitindonesia, PAREPARE – Sebanyak 40 orang Warga Binaan (Status Tahanan), secara bergantian mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang digelar LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI.
Penyuluhan hukum berlangsung di Lapas IIA Parepare ini dibuka oleh Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP bertema ‘Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare’.
Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada WBP agar mengetahui dan memahami akan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981. Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku pelanggar hukum memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, Rabu, 06 November 2024.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
“Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan,” jelas Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto.
Lebih lanjut Totok menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami, ” kata Totok.
Diketahui kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH didampingi Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, SH, MH dan Tim Advokat nya, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M. Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP
Adapun narasumber dalam kegiatan ini mereka adalah Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, SH. Dalam paparannya disampaikan tentang hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut beberapa hak yang dimiliki tersangka dan terdakwa secara garis besar :
1. Tersangka berhak segera diperiksa oleh penyidik.
2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
4. Tersangka berhak diberitahukan apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.
5. Terdakwa berhak diberitahukan apa yang didakwakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.
6. Tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan.
Saharuddin, SH, MH menggaris bawahi dan menegakkan bahwa hak asasi manusia tersangka perlu dilindungi agar dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialaminya.
“Nah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya warga binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum,” kuncinya. (*)