DPR Segera Bahas RUU Paket Politik, Usulan Pemilihan Gubernur oleh DPRD Mengemuka

FOTO: Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. (Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) paket politik. Usulan ini mencakup RUU Pemilu, RUU Pilkada, dan RUU Partai Politik yang telah masuk dalam program legislasi nasional periode 2024-2029.
BACA JUGA:
Belum Ada Keputusan Libatkan Anies Baswedan di Tim Transisi Pramono-Rano
“Pernyataan Presiden Prabowo tentang kepala daerah dipilih DPRD bisa menjadi langkah awal pembahasan RUU Paket Politik,” ujar Irawan kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Irawan, yang merupakan legislator dari Partai Golkar, menilai perlu waktu untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan fraksi di DPR. Menurutnya, pemilihan gubernur oleh DPRD dapat memangkas biaya pilkada dan meningkatkan efisiensi.

Golkar Dukung Pemilihan Gubernur oleh DPRD

Irawan mengungkapkan, Fraksi Golkar mendukung perubahan sistem pemilihan untuk gubernur, sementara pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung. “Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, sementara bupati dan wali kota lebih baik dipilih langsung oleh rakyat,” jelas Irawan.
Ia menambahkan bahwa pemilihan gubernur oleh DPRD bisa menghasilkan pemimpin berkualitas serta mengurangi biaya pemilihan.

Prabowo: Hemat Triliunan Rupiah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pilkada langsung memakan biaya besar. “Kalau kepala daerah dipilih DPRD, negara bisa hemat puluhan triliun rupiah,” kata Prabowo saat HUT ke-60 Partai Golkar, Kamis, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:
Setara Institute Kritik Tajam Usulan Prabowo Soal Pilkada DPRD
Menurut Prabowo, dana yang dihemat bisa dialihkan untuk program prioritas lainnya. Ia juga menyoroti efisiensi dan kemudahan transisi kepemimpinan dengan sistem ini.

Pro dan Kontra: Ancaman Demokrasi?

Meski menawarkan efisiensi, peneliti Perludem, Titi Anggraini, memperingatkan bahwa perubahan ini bisa memperlemah demokrasi. “Pilkada oleh DPRD bisa memperparah politik transaksional dan melemahkan hak masyarakat untuk berpartisipasi,” tegas Titi.
Ia menekankan perlunya reformasi partai politik dan perbaikan mekanisme pemilihan langsung daripada mengganti sistem secara drastis.
(AE)