Beranda DAERAH Kenaikan UMP Sulsel 2025, DPRD Maros : Pelaku Usaha Wajib Patuh!
menitindonesia, MAROS – Kesejahteraan pekerja di Maros menjadi perhatian serius bagi para anggota DPRD Maros. Tak terkecuali, Wakil Ketua DPRD Maros, Nurwahyuni Malik.
Ia berjanji akan memastikan seluruh perusahaan di Maros mematuhi aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan naik menjadi Rp3.657.527,37 pada 2025.
Kenaikan ini mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, meningkat signifikan dari UMP 2024 sebesar Rp3.434.298.
“Kami akan memastikan kenaikan UMP tidak merugikan pekerja, baik melalui pengurangan jam kerja, penambahan beban berlebihan, atau pelanggaran lainnya,” tegas Nurwahyuni, Senin (16/12/2024).
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tetap mematuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang berlaku.
Mengantisipasi dampak negatif seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, DPRD bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat.
“Kesejahteraan tenaga kerja adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Maros, Muh Arie Anugrah, turut mendukung langkah ini. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima gaji sesuai UMP.
“Kami juga mendesak dinas lebih aktif turun ke lapangan untuk sosialisasi,” ujarnya.
Menurut politisi PAN ini, perusahaan yang melanggar wajib diberikan sanksi tegas.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi soal kesejahteraan buruh yang harus dilindungi,” katanya.
Ia optimis, kenaikan UMP akan meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus pendapatan daerah.
Lebih jauh, Arie menyoroti pentingnya pengaktifan kembali LKS Tri Partit, forum komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. DPRD telah menganggarkan untuk menghidupkan forum ini pada 2025.
“Forum ini penting sebagai ruang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Maros sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang akan memperkuat perlindungan hak buruh.
“Kami berupaya agar Perda ini selesai sesegera mungkin, sehingga menjadi payung hukum yang jelas bagi pekerja dan pengusaha,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah ini, DPRD Maros optimistis kenaikan UMP 2025 akan membawa dampak positif tanpa menimbulkan gejolak di sektor ketenagakerjaan.