Ilustrasi anggota dewan pengguna ijazah palsu diciduk polisi. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu. S diduga memakai ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa selain S, pihaknya juga menetapkan AS sebagai tersangka penerbit ijazah palsu. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa S sebagai pengguna dan AS sebagai penerbit ijazah palsu layak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Umi, Selasa (17/12/2024)
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.
S diduga menggunakan ijazah dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui prosedur resmi. Data dalam ijazah yang digunakan S ternyata milik orang lain, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Ijazah ini kemudian digunakan S sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPRD Lampung Selatan untuk Daerah Pemilihan 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram,” jelas Umi.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera memeriksa S dan AS serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Lampung.