Menimbang Untung Rugi Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"remove_bg":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu menjelaskan, kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat.
“Barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi, akan dikenakan tarif PPN 12 persen,” katanya.

BACA JUGA:
Prabowo Gelar Rapat Bahas Natal-Tahun Baru: Seluruh Masyarakat Harus Nyaman, Sukacita

Sementara itu, Mentri Keuangan, Sri Mulyani memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah dengan program stimulus dari Pemerintah.
Program itu menyasar tiga sektor, mulai dari rumah tangga, kelas menengah, dan dunia usaha. Stimulus yang diberikan antara lain diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.000 watt ke bawah dan bantuan beras 10 kg untuk 16 juta keluarga .
BACA JUGA:
Kenaikan UMP Sulsel 2025, DPRD Maros : Pelaku Usaha Wajib Patuh!
“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat,” paparnya.

Dampak Bagi Masyarakat

Menurut Direktur Kebijakan Publik Center of Economic & Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, mengatakan, kenaikan PPN ini berpotensi menambah pengeluaran bulanan kelompok masyarakat miskin sebesar Rp101.880 dan kelompok kelas menengah ke atas sebesar Rp354.293.
Hal itu, dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi ekonomi mereka.
Selain itu, PPN 12 persen juga berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.
Menurutnya, karena inflasi yang tinggi, harga barang pokok juga akan terus naik. Dengan penghasilan yang tetap atau bahkan cenderung stagnan, masyarakat semakin tertekan oleh peningkatan biaya hidup yang sulit mereka kendalikan.
“Padahal, kebijakan pengecualian itu sudah ada sejak tahun 2009. Kenyataannya, PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” ujarnya.