
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu menjelaskan, kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat.
“Barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi, akan dikenakan tarif PPN 12 persen,” katanya.
BACA JUGA:
Prabowo Gelar Rapat Bahas Natal-Tahun Baru: Seluruh Masyarakat Harus Nyaman, Sukacita