menitindonesia, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta Pemerintah Arab Saudi meninjau ulang kebijakan pemotongan kuota pendamping haji Indonesia sebesar 50%. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menghambat kelancaran ibadah bagi jemaah, khususnya yang berusia lanjut.
“Daftar tunggu haji Indonesia mencapai 48 tahun. Artinya, banyak calon jemaah berusia tua yang membutuhkan pendamping. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu ditinjau kembali,” kata Nasaruddin seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI ke-4 di Gedung Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
BACA JUGA:
Tiba di Kairo, Prabowo Disambut Pejabat Tinggi Mesir
Pengurangan ini rencananya berlaku untuk musim haji 1446 H/2025 M, dengan kuota pendamping berkurang dari 2.200 menjadi 1.100 orang. Nasaruddin berharap kuota pendamping justru bisa ditambah, bukan dikurangi.
Menurutnya, pendamping haji asal Indonesia memiliki peran penting karena memahami kebutuhan jemaah, termasuk kendala bahasa dan kesehatan.
BACA JUGA:
Fenomena “No Viral, No Justice”: Ketika Media Sosial Menjadi Jalan Terakhir Mencari Keadilan
“Kehadiran pendamping membantu Pemerintah Arab Saudi dalam memastikan kebutuhan jemaah terpenuhi. Mereka lebih paham bahasa dan kondisi jemaah Indonesia,” jelasnya.
Nasaruddin menegaskan, komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terus dilakukan demi mendapatkan kuota pendamping yang proporsional.
(AE)