menitindonesia, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya pelunasan “utang perkara” oleh pimpinan KPK yang baru.
Menurut Rudianto, kasus yang menjerat Hasto merupakan warisan dari pimpinan KPK sebelumnya yang tidak kunjung tuntas. Ia menyoroti lambannya proses hukum hingga kasus tersebut berlarut-larut.
“Kalau menuntaskan OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu seharusnya mudah. Tinggal dibuktikan siapa pemberi, penerima, dan yang memerintahkan. Kasus ini mestinya selesai sejak 2019-2020,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Houthi Lancarkan Serangan Balasan ke Israel, Sasar Bandara Ben Gurion di Tel Aviv
Politikus Partai NasDem itu menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari diskriminasi. Ia menolak praktik mencari-cari kesalahan dan lebih menekankan pada penegakan hukum yang murni dan transparan.
“Kita dorong penegakan hukum yang sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan keadilan. Jangan ada tendensi politik atau target tertentu,” kata legislator dari Sulawesi Selatan I tersebut.
Rudianto juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang jujur dan transparan akan menghindarkan KPK dari persepsi negatif di masyarakat. Ia berharap lembaga antirasuah itu bisa menjaga independensi dalam menangani kasus-kasus besar.
Dua Kasus Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024. Dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, Hasto diduga terlibat kasus suap bersama Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
BACA JUGA:
Jelang Musda Golkar Sulsel, Sejumlah Nama Menguat di Bursa Calon Ketua
Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, Hasto juga disangka menghalangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap terhadap penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI. Namun, hingga kini, kader PDIP tersebut masih berstatus buron.
DPR Soroti Independensi KPK
Menanggapi kasus ini, Rudianto Lallo berharap KPK dapat menuntaskan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi politik di tengah publik. Ia meminta lembaga antikorupsi itu membuktikan bahwa penegakan hukum bebas dari tekanan politik dan benar-benar mengedepankan asas keadilan.
“Kita ingin KPK menunjukkan keseriusan tanpa ada diskriminasi, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga ini tetap terjaga,” pungkasnya.
(akbar endra – AE)