Tes Urine Negatif, Supir Wabup Maros Ditetapkan Sebagai Tersangka Kurir Narkoba

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin saat di wawancari di Mapolres Maros. (menitindonesia)

menitindonesia, MAROS – Sopir pribadi Wakil Bupati (Wabup) Maros, Suhartina Bohari, berinisial I, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Maros di Lingkungan Tumalia, Kecamatan Turikale, pada Selasa (3/12). Penangkapan ini disertai penyitaan barang bukti berupa 0,28 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, mengungkapkan, tersangka I diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Setelah diinterogasi, I mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya melalui platform media sosial Instagram.
Tersangka juga mengaku jika barang haram yang ia beli itu untuk dikonsumsi pribadi dan bukan untuk diserahkan lagi ke seseorang.
“Hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif, tetapi ia mengaku membeli sabu itu untuk konsumsi pribadi. Ia menyebutkan tekanan dari masalah keluarga sebagai alasan kembali menggunakan narkoba,” ujar Salehuddin dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Maros, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA: 
Kapolri Minta  Pengedar dan Bandar Narkoba Dihukum Berat dan Ditempatkan di Sel Khusus

Dalam pemeriksaan, Polres Maros menemukan bahwa akun pemasok narkoba yang digunakan sulit dilacak. Meskipun demikian, pihak kepolisian telah menyinkronkan barang bukti dengan data transaksi tersangka.
“Tersangka kami kategorikan sebagai kurir berdasarkan barang bukti yang diamankan. Sesuai Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Salehuddin.
Penyelidikan lebih lanjut kini difokuskan pada melacak jaringan pemasok yang terlibat dalam kasus ini. Salehuddin menegaskan bahwa Polres Maros berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami sedang mendalami lokasi dan cara tersangka mendapatkan barang haram ini. Pengungkapan jaringan pemasok menjadi prioritas utama,” pungkasnya.