MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Partai Kecil Bisa Usung Capres

Gedung Mahkamah Konstitusi (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan bersejarah yang mengubah dinamika politik Indonesia. Dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, (02/01/2025) ini, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.
Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu, baik yang berada di parlemen maupun yang di luar, untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat ketat: minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan, ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan ambang batas pencalonan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Putusan ini memastikan hak politik dan kedaulatan rakyat dihormati sepenuhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang disambut tepuk tangan.

BACA JUGA:
KPU Sulsel Tegaskan Siap Jalani 11 Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan, ambang batas tersebut telah menciptakan ketidakadilan yang jelas, membatasi akses bagi banyak partai untuk ikut serta dalam pemilihan presiden, yang seharusnya menjadi hak semua warga negara.
Reaksi atas putusan ini datang dari berbagai pihak. Para politisi, terutama dari partai-partai non-parlemen, menyambutnya dengan antusias. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai keputusan ini membuka peluang emas bagi partai-partai kecil untuk mengusung calon presiden mereka sendiri.
“Ini adalah kemenangan besar bagi demokrasi dan untuk rakyat yang ingin melihat lebih banyak pilihan dalam pemilu mendatang,” katanya.
Namun, keputusan ini juga menimbulkan kejutan bagi beberapa partai besar, salah satunya Partai Golkar. Sebelumnya, Golkar mendukung adanya ambang batas pencalonan presiden, dengan alasan untuk mendukung sistem presidensial yang lebih efisien dan menghindari fragmentasi.
Dengan dihapuskannya ambang batas ini, diharapkan pemilu presiden mendatang akan berlangsung lebih demokratis dan inklusif, memberikan lebih banyak kesempatan bagi partai-partai untuk menyuarakan aspirasi rakyat.