menitindoensia, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapannya menghadapi gelombang gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024. Sebanyak 11 gugatan tercatat berasal dari paslon kepala daerah di Sulsel, termasuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, menegaskan bahwa pihaknya fokus pada penyempurnaan administrasi dan pelaksanaan hak pilih. “Kami memastikan administrasi penggunaan hak pilih berjalan rapi, termasuk distribusi pemberitahuan kepada pemilih. Semua pencatatan sudah sesuai prosedur,” jelasnya, Rabu (25/12/2024).
BACA JUGA:
Lonjakan Sengketa Pilkada 2024, MK Terima 312 Perkara: Papua dan Maluku Utara Dominasi Permohonan
Untuk mempersiapkan diri, KPU Sulsel telah mengundang komisioner dari 24 kabupaten/kota. Diskusi intensif dilakukan terkait sengketa hasil pemilihan, khususnya di 10 daerah yang menjadi titik fokus sengketa.
“Kami juga sudah membentuk Tim Penghitung Hasil Pemilihan (PHP) 2024 yang bertugas menangani setiap proses hukum yang mungkin muncul,” tambah Upi.
Sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota di Sulsel resmi mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ini melibatkan sejumlah nama besar, termasuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto – Azhar Arsyad, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Berikut daftar beberapa gugatan lainnya:
-
Paslon Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan – M Rahmat Sjamsu Alam (Nomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024).
-
Paslon Bupati Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto (Nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024).
-
Paslon Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok (Nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024).
-
Paslon Bupati Takalar, Syamsari – M Natsir Ibrahim (Nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024).