Pengadilan Negeri Maros, Menangkan Penyidik di Praperadilan Tersangka Pencabulan

Ilustrasi

menitindonesia, MAROS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh AH tersangka kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros.
Gugatan ini diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh orangtua santri beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat dengan amar putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya atau prosedur hukum yang telah dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan Praperadilan disampaikan hakim tunggal PN Maros,  Fita Juwiati, Jum’ at sore (3/1) kemarin.
Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A. Marwan.P. Afriady memberikan keterangan persnya membenarkan perihal tersebut.
“Putusan pengadilan sudah keluar, Hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya, artinya permohonan Prapradilan tersangka ditolak,” Kata Marwan, Sabtu (04/01/2025).

BACA JUGA: Akhir Tahun 2024, Polres Maros Seret 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Perpustakaan Daerah

Dalam menghadapi prapradilan tersebut, tim hukum Polres Maros diwakili beberapa penyidiknya untuk hadapi gugatan Praperdilan tersebut yang dipimpin Kasi Hukum Polres Maros AKP Hendra Mangera bersama dengan Kasat Reskrim Iptu Pandu Aditya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Penyidik sudah sesuai prosedur dalam menangani perkara ini, kita tetap profesional dan transparan,” tegasnya.
Kronologi Kasus 
Kasus dugaan pencabulan oleh oknum ustad itu terjadi sekitar awal november 2024. Korban diduga melakukan pelecehan saat korban menyetor hafalan bahasa arab ke oknum guru tersebut.
“Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual,” kata Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.
Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berdasarkan informasi korban dan keluarga, diketahui sudah ada 20 santriwati yang dilecehkan oleh AH. Namun, dari 20 korban tersebut hanya satu orang yang melapor ke Polisi.