Tukang Ojek di Maros Cabuli Gadis 16 Tahun, Diringkus Polisi

Ilustrasi
menitindonesia, MAROS – Seorang tukang Ojek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Nawir (34) diamankan Polres Maros usai melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan kejadian ini bermula saat korban kabur dari rumahnya di Kabupaten Pangkep, 4 Januari 2025 lalu.
Korban kemudian tak sengaja bertemu dengan pelaku di Jalan Poros Maros-Makassar.
“Pelaku kemudian menawarkan tumpangan, karena korban tidak tahun arah dan tujuan, maka pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya,” sebutnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Maros, Menangkan Penyidik di Praperadilan Tersangka Pencabulan

Di rumah kontrakan tersebutlah korban melakukan aksi bejatnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak tanggal 14-18 Januari 2025,” bebernya.
Kasus ini terungkap setelah seorang kerabat korban melihat korban bersama Nawir di sebuah mal.
Kerabat tersebut segera mengecek ke rumah kontrakan pelaku dan menemukan korban bersama Nawir.
Tim Jatanras Polres Maros yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan di Perumnas Tumalia tanpa perlawanan, Pada 21 Januari 2025 lalu.
Pelaku langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
“Nawir dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.