menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap dilakukan tepat waktu pada 1 Februari, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari libur kantor.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros, Sam Sophyan, mengungkapkan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN mencapai lebih dari Rp27 miliar. Sementara itu, untuk gaji P3K, Pemkab Maros mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar.
“Untuk ASN, kami bayarkan Rp27 miliar lebih, sedangkan gaji P3K sekitar Rp5 miliar lebih. Ini semua untuk bulan Februari,” kata Sam Sophyan, Sabtu (01/02/2025).
BACA JUGA:
Pemkab Maros Desak Utang DBH Pemprov Sulsel Sebesar Rp32 Miliar Segera Dicairkan