Meski Hari Libur, Gaji ASN dan P3K di Maros Tetap Dibayarkan Tepat Waktu

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Maros Sam Sophyan (Foto: Ist)

menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap dilakukan tepat waktu pada 1 Februari, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari libur kantor.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros, Sam Sophyan, mengungkapkan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN mencapai lebih dari Rp27 miliar. Sementara itu, untuk gaji P3K, Pemkab Maros mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar.
“Untuk ASN, kami bayarkan Rp27 miliar lebih, sedangkan gaji P3K sekitar Rp5 miliar lebih. Ini semua untuk bulan Februari,” kata Sam Sophyan, Sabtu (01/02/2025).

BACA JUGA:
Pemkab Maros Desak Utang DBH Pemprov Sulsel Sebesar Rp32 Miliar Segera Dicairkan

Menurut Sam Sophyan, kebijakan ini merupakan bentuk realisasi dari komitmen Pemkab Maros dalam memenuhi hak pegawai secara tepat waktu.
“Biasanya jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran gaji ditunda hingga hari kerja berikutnya. Namun, sejak beberapa bulan terakhir, kami berupaya tetap melakukan pembayaran di tanggal 1 meskipun bertepatan dengan hari libur,” ungkapnya.
Kebijakan pembayaran gaji tepat waktu ini mendapat respons positif dari ASN dan P3K di lingkup Pemkab Maros. Banyak pegawai merasa terbantu, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak di awal bulan.