Pungli di Bandara Soekarno-Hatta: Imigrasi Copot Seluruh Pejabat!

FOTO: Menteri Imigrasi Agus Andrianto. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta setelah mencuatnya dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) China.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan beserta data dugaan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:
Perhari Ini Gas Melon Tak Lagi Dijual di Pengecer, Berikut Sejarah Kebijakan Gas Subsidi di Indonesia
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Kami langsung menarik semua pejabat yang ada di Soetta dan menggantinya dengan yang baru,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran apa pun di lingkungan Imigrasi. Ia memastikan bahwa para pejabat yang terlibat dalam dugaan pungli ini akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Mereka saat ini dalam proses pemeriksaan internal dan akan dihukum sesuai dengan kadar pertanggungjawabannya,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi PSN PIK 2, Abraham Samad Laporkan Aguan ke KPK
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes China) dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 mengungkap bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta dan berhasil menyelesaikan setidaknya 44 kasus pemerasan, dengan total uang sekitar Rp32,75 juta yang telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.
Kasus dugaan pungli ini terjadi dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Ini hanyalah puncak gunung es. Lebih banyak warga negara Tiongkok yang mengalami pemerasan tetapi tidak melaporkan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk ke Indonesia di masa mendatang,” demikian bunyi pernyataan Kedubes China.

Usulan Pencegahan: Larangan Tip dan Pengawasan Ketat

Sebagai langkah pencegahan, Kedubes China mengusulkan agar tanda larangan memberi tip serta imbauan untuk melaporkan pemerasan dipasang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dalam tiga bahasa: Mandarin, Indonesia, dan Inggris. Selain itu, mereka juga menyarankan agar larangan memberi tip disampaikan kepada agen-agen perjalanan China agar wisatawan tidak dianjurkan menyuap petugas imigrasi.
Kedubes China juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri RI atas bantuan yang telah diberikan dalam menyelesaikan kasus ini.
Wartawan telah mencoba menghubungi perwakilan Kedubes China, Liu Lin, untuk mengonfirmasi lebih lanjut mengenai surat tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.

(akbar endra-AE)