Bupati Maros, Chaidir Syam saat memberikan sambutan di salah satu acara.
menitindonesia, MAROS – Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Maros senilai Rp32 miliar hingga kini belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dana yang berasal dari transfer pemerintah pusat itu mengendap di Pemprov Sulsel, meski seharusnya sudah menjadi bagian dari pendapatan Kabupaten Maros.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan, keterlambatan pencairan DBH ini bisa berdampak serius pada pelaksanaan program pembangunan di daerah.
“DBH kita yang belum terbayarkan oleh Pemerintah Provinsi mencapai sekitar Rp32 miliar. Kami berharap Pemprov Sulsel dapat segera mencairkan dana ini agar tidak mengganggu program dan kebutuhan masyarakat,” ujar Chaidir, Jumat (17/1/2024).
Menurut Chaidir, dana tersebut telah dimasukkan ke dalam rencana pendapatan daerah untuk tahun 2024. Namun, jika dana ini tidak segera disalurkan, dampaknya akan terasa pada pelaksanaan anggaran belanja tahun ini, termasuk pembangunan, pendidikan, dan program prioritas lainnya.
“Kalau DBH masuk dalam APBD induk, dana itu akan langsung digunakan untuk berbagai sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat lainnya. Jika tertunda, maka beberapa program bisa terhambat,” jelas mantan Ketua DPRD Maros tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pencairan agar pembangunan daerah tidak terganggu. Kedepannya, kata dia, penyaluran DBH dilakukan langsung ke kas daerah tanpa melalui perantara pemerintah provinsi.
“Jika DBH bisa langsung masuk ke kas daerah, pengelolaannya akan lebih efektif dan tepat sasaran. Kami bisa langsung mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat tanpa harus menunggu lama,” tambahnya.
Pemkab Maros berharap ada solusi segera dari Pemprov Sulsel untuk mencairkan dana tersebut. Dengan DBH senilai Rp30 miliar, Maros dapat melanjutkan pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menghindari potensi keterlambatan yang bisa berdampak pada kesejahteraan warga.