Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berakhir Hingga Tanggal 28 Bulan Ini

Pengisian Token Listrik (IST)

menitindonesia, JAKARTA – Potongan tarif listrik sebesar 50 persen hanya berlangsung selama Januari-Februari 2025 dan tidak akan diperpanjang.
Sebab, diskon tarif listrik yang berdasar pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tersebut bersifat sementara.
Selain itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga menyatakan bahwa belum ada diskusi terkait perpanjangan diskon ini.
“Kelihatannya belum ada pembahasan untuk perpanjangan diskon tarif listrik ini,” ungkap Yuliot dalam keterangannya, dilansir pada Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA:
Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, Siap Lepas Ketergantungan Energi

Bahlil kemudian menegaskan bahwa diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bersifat sementara dan hanya berlaku selama periode Januari hingga Februari 2025.
Adapun diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan tarif 50% secara otomatis ketika melakukan pembayaran tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.
Misalnya, jika tagihan listriknya adalah Rp100.000, maka pelanggan hanya perlu membayar Rp50.000. Sedangkan bagi pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan energi (kWh) dua kali lipat saat pembelian token listrik di berbagai platform seperti aplikasi PLN Mobile, ritel, atau agen resmi.
Contoh, jika membeli token Rp100.000, pelanggan akan mendapatkan energi (kWh) setara Rp200.000. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan stimulus ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sudah banyak keluarga di seluruh Indonesia yang merasakan dampak baik dari kebijakan ini meskipun hanya berlangsung dua bulan.