Mahkamah Konstitusi Lanjutkan 13 Sengketa Pilkada ke Tahap Pembuktian

Gedung Mahkamah Konstitusi (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan 13 gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tahap pembuktian dalam dua sesi sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari total 158 sengketa yang masuk, mayoritas gugatan ditolak oleh MK.
Pada sesi kedua pembacaan putusan dismissal, tujuh gugatan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlanjut ke sidang pembuktian. Gugatan tersebut berasal dari Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Sabang (Aceh), Kota Palopo (Sulawesi Selatan), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), Kabupaten Lamandau (Kalimantan Tengah), dan Kabupaten Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung).
“Tujuh perkara ini belum diputus secara final karena akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian. Para pihak akan diberi kesempatan menghadirkan saksi dan bukti tambahan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA:
Drama Pilgub Sulsel, Danny Pomanto Siapkan Strategi Hadapi Putusan Dismissal MK

Sementara itu, pada sesi pertama sidang dismissal, MK menolak 52 dari 58 gugatan yang diajukan. Enam perkara lainnya akan masuk tahap pembuktian. Keenam gugatan tersebut berasal dari Pilkada Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Pesawaran (Lampung), Kabupaten Magetan (Jawa Timur), Kabupaten Aceh Timur (Aceh), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Mimika (Papua Tengah).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, persidangan pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. “Para pemohon akan dipanggil secara resmi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti sidang dengan agenda pembuktian,” kata Saldi Isra.
MK menetapkan,  jumlah saksi dalam sengketa pemilihan gubernur dibatasi maksimal enam orang, sedangkan untuk pemilihan bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menghadirkan empat saksi.
Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di 545 daerah mencatat bahwa 296 hasil pilkada tidak mengalami sengketa di MK, sedangkan 249 hasil lainnya digugat. Persidangan pembacaan putusan dismissal terhadap sengketa pilkada dilakukan dalam tiga sesi guna menyeleksi perkara yang layak masuk tahap pembuktian.
“Kami memastikan setiap perkara yang masuk ke tahap pembuktian benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat. MK tidak ingin menjadi tempat bagi sengketa yang tidak memiliki bukti cukup,” tegas Arief Hidayat.
Dengan agenda sidang yang ketat dan seleksi ketat atas gugatan yang masuk, MK berupaya memastikan keadilan dalam setiap perselisihan hasil Pilkada 2024. Semua mata kini tertuju pada proses pembuktian yang akan menentukan nasib hasil pilkada di sejumlah daerah.